Hukum dan Kriminalitas

Karena Cemburu Aniaya dan Ancam Korban, Terduga Diringkus Tim Opsnal Polres Tomohon

Karena Cemburu Aniaya dan Ancam Korban, Terduga Diringkus Tim Opsnal Polres Tomohon
Terduga penganiayaan dan pengancaman saat diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon.

Tomohon, BeritaManado.com – Terduga pelaku penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur, diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah pria berinisial EK (19), warga Tomohon Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan Virginia Tinangon sekaligus pengancaman, pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Senin (18/4/2022).

Dari hasil interogasi, jelas Abast, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.

“Terduga pelaku kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp1,5 juta milik korban,” terang Abast.

Tak terima dengan hal tersebut, lanjut Abast, terduga pelaku langsung memukul korban di leher bagian belakang dan paha kanan serta melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau badik terhadap seorang pria yang berusaha melerai kejadian tersebut.

Selang beberapa saat kemudian, ungkap Abast, masyarakat di kompleks Paslaten Dua langsung datang sehingga terduga pelaku penganiayaan langsung kabur dari TKP dengan menggunakan kendaraan roda empat.

“Terduga pelaku diamankan di rumahnya beberapa saat setelah kejadian. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abast.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara