Amurang, BERITAMANADO.com — Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK, pada Senin (5/8/2019) di Mapolres Minsel menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan wartawan.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kapolres Winardi Prabowo menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu langkah mewujudkan pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dari Kepolisian.
“Kami berusaha mengadakan pelayanan prima bebas dari pungutan liar, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kami menggandeng rekan-rekan media untuk bantu mengawasi terhadap masyarakat maupun anggota Kepolisian,” kata Kapolres Winardi Prabowo.
Dijelaskannya, jika ada anggota Polres Minsel yang dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat ada melakukan pungutan liar (pungli) agar segera dilaporkan.
“Dengan adanya MoU ini, kami memberikan kewenangan kepada rekan-rekan media untuk ikut mengawasi. Agar upaya membentuk zona integritas yang dibangun Polres Minsel dapat terlaksana dengan baik,” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Ditambahkannya, jika terjadi indikasi pungli di Polres Minsel maka masyarakat dapat langsung melaporkan.
“Kita sudah ruang pengaduan yang ada di ruangan pelayanan terpadu Polres Minsel, dan kita akan melindungi kepada mereka yang memberikan informasi. Ada juga WA dan di aplikasi Smart Minstra, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya dugaan pungli” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)