Manado, Beritamanado.com- Viral beredar video berdurasi sekitar 1 menit 56 detik yang berisi rekaman dugaan pungutan liar sejumlah Rp50.000, ( lima puluh ribu rupiah ) kepada pedagang di mobil oleh petugas pasar penagih bongkar muat barang di Pasar Bersehati Hebat Kota Manado, Kecamatan Wenang.
Usai video viral tersebut ramai beredar di lini masa media sosial, diketahui Polresta Manado telah bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanggil kedua belah pihak yang terkait guna mengambil keterangan terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com membenarkan bahwa keduanya telah dimintai klarifikasi terkait kejadian tersebut.
“Kejadian tersebut tersebut terjadi pada Hari Senin, 14 November 2022 sekitar Jam 06.00 WITA di Pasar Bersehati Manado, oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado keduanya telah dimintai klarifikasi,” ujar Sugeng, Jumat (18/11/2022).
Kronologi kejadian awalnya bermula saat korban seorang pedagang buah asal Desa Laikit Minahasa Utara bernama Diana Legi memposting video oknum petugas penagih dari PD Pasar saat melakukan penagihan kepada semua pedagang yang ada di mobil sejumlah Rp50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
Oleh oknum petugas bongkar muat korban meminta karcis retribusi namun oleh oknum petugas tersebut tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.
Kepada pihak Kepolisian korban mengaku tujuannya merekam dan mengunggah video tersebut agar PD Pasar dan Pemerintah Kota Manado dapat membasmi pungutan Liar di Pasar Bersehati.
Sementara oknum karyawan PD Pasar Kota Manado yang ditenggarai sebagai petugas penagih dalam video tersebut ikut dipanggil pihak penyidik Polresta Manado.
Dalam klasifikasinya, oknum tenaga honorer PD Pasar berinisial M (40) yang diduga melakukan pungutan liar mengaku penagihan tersebut dilakukan sesuai perintah dari Plt Direktur Utama PD Pasar Bersehati Aldrin Senduk berdasarkan Surat Tugas Nomor : 69 / ST-M / PDP / XI / 2022, TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 dan Peraturan Direksi Nomor 5 tahun 2022 tanggal 01 September 2022.
Dalam peraturan tersebut diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pasar Bersehati Hebat Kota Manado dimana dalam Perdis tersebut pada Poin 5 di sebutkan untuk Pengelolaan Bongkar Muat ( loading ) barang di kenakan biaya bongkar muat Rp50.000,- untuk di bawah 2 Ton.
Terpisah, Plt Dirut PD Pasar Lucky Aldrin Senduk, dalam konfirmasi resmi menyebutkan terkait konten yang menunjukkan video petugas penagih PD Pasar yang melakukan penagihan Rp.50.000 terhadap pedagang ibu Dina Legi yang bersangkutan memang benar, merupakan penagih resmi dari PD Pasar Kota Manado.
“Ibu Dina Legi masuk ke area bongkar muat dan melakukan aktivitas di area bongkar muat maka dikenakan biaya retribusi mobil bongkar muat,” ujar Senduk.
Senduk mengatakan penagihan mobil bongkar muat ini sudah sejak tanggal 18 Oktober 2022 semenjak beroperasinya Pasar Bersehati Hebat.
“Seluruh pedagang mobil bongkar muat telah mendapat sosialisasi serta menyetujui penagihan retribusi tersebut, juga pedagang sudah menyetujui pembayaran non tunai melalui Tap Cash Bank BNI, dan kerena dalam masa transisi dari pembayaran tunai ke non tunai maka pedagang yang belum memiliki kartu Tapcash di tagih secara manual,” jelas Senduk.
Dijelaskan Senduk, setiap harinya Direktorat Pengembangan Usaha yg mengelola bongkar muat menyetor uang hasil penagihan ke Bank BNI dan menyerahkan slip setoran ke bagian keuangan.
“Untuk kontrol serta cek dan ricek, maka setiap mobil yg masuk area bongkar muat dicatat plat nomor mobilnya yang kemudian akan dibandingkan dengan jumlah setoran dari penagih,” tandas Senduk.
Deidy Wuisan