Agama dan Pendidikan

Kalalo Menilai “Rektor Tidak Paham Aturan”

Kalalo Menilai "Rektor Tidak Paham Aturan"
DR. Flora Kalalo (foto beritamanado)

MANADO – Pemilihan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado utusan dosen non guru besar yang telah selesai diselengarakan di Fakultas Hukum kemarin dan selanjutnya akan melakukan pemilihan di fakultas lain, banyak menuai protes dari internal dosen yang ada di Unsrat.

Kali ini DR Ralfie Pinasang SH MH kepada beritamanado menyangkan sistem pemilihan anggota Senat non guru besar yang terkesan mencederai paham demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. “Seharusnya kampus menjadi corong panutan kepada masyarakat luar menyangkut dengan penerapan demokrasi, bukanya mempertontonkan sesuatu yang salah,” sindir Pinasang

Hal ini diungkapkannya setelah melihat sistem dan mekanisme pemilihan anggota Senat non guru besar di fakultas hukum yang inprosudural. Berbeda dengan Pinasang, DR Flora Kalalo SH MH menilai bahwa Rektor Prof DR Donald Rumokoy SH MH Unsrat tidak paham aturan, dengan mengeluarkan Keputusan Senat Unsrat No. 001/Senat-Unsrat/2012 tentang pemilihan anggota Senat non guru besar.

“Jadi kalau Rektor memahami kedudukannya berarti saat ini belum ada Senat yang baru. Dan kalau dia berangapan masih sebagai Ketua Senat Universitas sampai Tahun 2012 berarti bertentangan dengn Kepmendikbud No. 61 Tahun 2011 yang menyatakan Rektor bukan Ketua Senat hal itu kalau mengacu ke statuta baru. Ini kan rancuh, apakah Rektor memahami aturan yang berlaku,” Tanya Flora saat diwawancarai oleh beritamanado.

Lebih lanjut dijelaskan Flora “Dengan situasi atau keberadaan Rektor yang seperti ini, dapatkah seorang Rektor sebagai Ketua Senat Universitas mengeluarkan surat keputusan? Maka tentunya kita perlu mempertanyakan keabsahan legalitas Hukum daripada Surat Keputusan Senat Unsrat No. 001/Senat-Unsrat/2012 yang menjadi pijakan pemilihan Senat non guru besar,” tutup Flora dengan nada kecewa.(gn)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara