Airmadidi – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Minahasa Utara, Drs Maximelian Tapada, mengatakan sejumlah ijazah bila ditemukan adanya salah penulisan data, maka dianggap rusak.
“Pihak sekolah dapat membuat berita acara mengenai hal itu dan dikirimkan ke provinsi,” kata Tapada pada BeritaManado.com, Selasa (4/6) siang.
Diakui Tapada, ijazah adalah bukti kelulusan siswa dari tingkatan jenjang pendidikan.
“Ini kan ijazah akan digunakan ketika dia berpindah sekolah, kalau datanya sudah salah, sampai terus menerus data akan salah jika tak segera dirubah,” jelas Tapada.
Diakuinya, di Minut, kesalahan penulisan data di ijazah, ditemukan pada 17 ijazah SDN Inpres Kampung Ambon. Tapada pun mengimbau agar tak terjadi lagi kesalahan penulisan.
“Diharapkan, sekolah dan guru termasuk kepala sekolah memperhatikan hal itu,” imbau Tapada.(rbn)
