
Manado – Kepala dinas penerangan Lantamal VII Mayor Goen menerangkan bahwa tanah yang terletak di lingkungan VII,II dan III kelurahan Kairagi Weru merupakan milik TNI AL.
Hal tersebut di terangkannya kepada Beritamanado.com di kantor Dispen Lantamal VII rabu (03/07) siang. Menurutnya apa yang di lakukan oleh warga di lingkungan tersebut merupakan perbuatan ilegal.
“Itu adalah tanah milik TNI AL,sudah di survey sendiri oleh bapak Walikota Manado dan memiliki sertifikat yang sah sehingga jika ada yang tinggal tanpa ijin di situ merupakan tindakan ilegal,” terangnya kepada Beritamanado.com
Dirinyapun mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang di lakukan oleh TNI AL bukan seperti yang di katakan oleh warga. Menurutnya tentara yang datang tidak sebanyak yang di beritakan sebelumnya.
“Tidak benar kalau ada dua truk dan 30 anggota TNI AL yang datang membongkar, saya rasa tidak seperti itu jika saya tahu maka saya yang akan jelaskan sendiri tanpa perlu di tanyakan,” terangnya (jfm)

Buat Kadispen TNI-AL Lantamal VIII, kalau berani buat statement harus benar-benar memahami dan mengerti duduk persoalannya serta harus punya bukti kuat dan dasar yang sah serta mampu dipertanggungjawabkan baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Tuhan ! berani nggak ????? !!!!!
Sungguh ironi….di jaman yang sekarang ini yang katanya jaman sudah merdeka dan dijamin kebebesan dan hak asasinya oleh negara, yang nota benenya adalah pemerintah di dalamnya toh masih saja masyarakat dibuat menderita sengsara dengan tindakan-tindakan yang sangat-sangat tidak patut diteladani alias tidak terpuji oleh pihak yang mengatasnamakan institusi yang terhormat seperti TNI-AL ini, bayangkan saja ” warga yang rumahnya hendak di bongkar tersebut kepala keluarganya sementara sakit dan di rawat inap di rumah sakit, ( rumah dalam keadaan kosong ) tiba-tiba sambangi oleh institusi yang katanya menjadi pengayom masyarakat dan alat pertahanan negara, tetapi nyatanya tanpa ada rasa belas kasihan dan hati nurani sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan, bak bagaikan algojo pengeksekusi langsung membongkar rumah warga tersebut, tanpa permisi pada pemerintah kelurahan dan lingkungandan tanpa ada prosedur dan bukti yang sah untuk melakukan eksekusi. Apa sebagai alat pertahanan negara, pengayom dan pelindung masyarakat, TNI-AL tugasnya hanya untuk mengamankan dan berperang untuk sebidang tanah yang hanya berukuran 7 Ha ? yang nota benenya telah ditempati dan diduduki warga masyarakat sejak tahun 1928 turun-temurun hingga sekarang. wah.wah.wah..ck.ck.ck sungguh kasian tentara kita ini. ” sebagai informasi buat masyarakat kota Manado dan bahkan seluruh rakyat SULUT dan rakyat Indonesia, bahwa yang hendak diperangi dan diberantas oleh pihak TNI-AL adalah para warga yang nota benenya para purnawirawan yang pernah berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga mereka untuk mempertahankan eksistensi negara indonesia tercinta, tetapi sungguh ironi dan sungguh kasihan jerih juang perjuangan mereka untuk bangsa dan negara dibalas dangan pengkhianatan, oleh insititusi mereka, maka tepatlah apa yang dikatakan pepatah “air susu dibalas dengan air tuba”. lokasi yang ditempati oleh warga masyarakat saat ini yang telah dibangun rumah tempat tinggal dengan jerih payah sendiri, bahkan sebagai warga yang baik telah juga kami membayar pajak kepada pemerintah dan kontribusi lainnya bagi pemerintah dan negara, saat ini telah diklaim sebagai milik TNI-AL padahal sebelum ada institusi TNI-AL masyarakat telah menempatinya lebih dahulu dan sudah sejak puluhan tahun yang lalu dimintakan dokumen bukti keabsahannya tidak pernah dan tidak mampu ditunjukkan oleh Pihak TNI-AL. perlu dicamkan baik-baik bahwa Tentara ada karena ada masyarakat, negara dan pemerintah ada karena ada masyarakatnya, jadi kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, jikalau masyarakat terus disakiti masyarakat bisa berontak dan keadaan bisa bergejolak. jadi perlakukanlah masyarakat ini dengan baik-baik sebagai sesama ciptaan Tuhan. ” Kalau pengsungsi yang ribuan banyaknya bisa diberi perlakuan dengan baik dan diberi kelayakan hidupnya bahkan nyawa seorang TKI dibayar sekian milyar oleh negara apalagi nasib hidup warga Lingkungan 7 dan 2 yang nota benenya penduduk asli ” Tanah Toar Lumimuut ini “. Tuhan Memberkati Kita Semua. JBUs
Pernyataan dari Kadispen TNI-AL Lantamal VIII bahwa pihak mereka memiliki sertifikat kepemilikan perlu dipertanyakan. Sebab sampai sekarang lahan yg ditempati masyrakat ling.VII dan II tercatat diregistrassi desa atas nama Tan Goan Ek sampai sekarang dan blum pernah dijual, dan kalau TNI-AL menyatakan itu milik mereka berdasarkan apa? Beli,hibah atau merampas hak. Sdangkan sampai sekarang dari lurah sebelumnya yakni Bpk. Frangky Tintingon pernah memintakan sertifikat foto copy kpemilikan Lantamal VIII sebagai pegangan kelurahan tidak pernah ditunjukkan sampai sudah pergantian lurah 5 kali hingga skarang. Jadi klau ada surat skarang, sangat-sangat dipertanyakan keabsahannya.Jadi lahan yang ada bukan milik TNI-AL Lantamal VIII, karena ada mayarakat yang sudah mnduduki sejak tahun 1928 yg mngerti asal usul tanah dan nota bene Indonesia blum merdeka dan TNI-AL blum lahir broo…