Mitra, BeritaManado.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk memberikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) kepada karyawan yang dipekerjakan.
“Ada informasi sejumlah pemilik usaha belum menerapkan standar pemberian upah kepada karyawan. Karena itu kami ingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan hak karyawan yaitu menerima upah sesuai standar UMR,” kata Kadisnaker Robby Sumual baru-baru ini.
Pihaknya sendiri akan turun melakukan inspeksi mendadak dalam rangka menindaklanjuti informasi adanya perusahaan yang belum memberikan upah sesuai standar UMR kepada karyawan.
“Kita akan turun, jika kemudian hal itu benar maka akan kami rekomendasikan ke provinsi melalui instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahan yang bersangkutan,” tegas Robby.
Ia pun meminta seluruh masyarakat lebih khusus para pekerja agar melaporkan apabila ada informasi ketidak sesuaian upah sehingga bisa tindaklanjuti pihaknya. (rulan sandag)
Mitra, BeritaManado.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk memberikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) kepada karyawan yang dipekerjakan.
“Ada informasi sejumlah pemilik usaha belum menerapkan standar pemberian upah kepada karyawan. Karena itu kami ingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan hak karyawan yaitu menerima upah sesuai standar UMR,” kata Kadisnaker Robby Sumual baru-baru ini.
Pihaknya sendiri akan turun melakukan inspeksi mendadak dalam rangka menindaklanjuti informasi adanya perusahaan yang belum memberikan upah sesuai standar UMR kepada karyawan.
“Kita akan turun, jika kemudian hal itu benar maka akan kami rekomendasikan ke provinsi melalui instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahan yang bersangkutan,” tegas Robby.
Ia pun meminta seluruh masyarakat lebih khusus para pekerja agar melaporkan apabila ada informasi ketidak sesuaian upah sehingga bisa tindaklanjuti pihaknya. (rulan sandag)