Bitung, BeritaManado.com – Kinerja Inggrid Kumentas memimpin GmnI Kota Bitung mulai diragukkan oleh sejumlah kader GmnI.
Sejumlah kader menganggap, Sarinah Inggrid Kumentas gagal dalam memimpin GmnI Kota Bitung, hal itu ditandai dengan proses pengkaderan yang tidak jelas.
Menurut Kader GMNI STIE Petra Kota Bitung, Christi Kalengkongan dan Mefita Labage, fakumnya proses pengkaderan di era kepemimpinan Inggrid, hingga mengakibatkan terjadinya pengunduran dalam proses berorganisasi yang ada di GMNI Kota Bitung.
“Kami menyayangi akan adanya situsi ini, karana kami merasakan betapa besarnya nama organisasi GMNI yang ada di Kota Bitung yang sempat dinakodai oleh beberapa kepengurusan sebelum dinakodai Sarinah Inggrid,” kata Christi dan Mefita, Senin (08/02/2021).
Keduanya mengaku, merasakan betul akan arti sebuah perjuangan yang sempat didapati dalam proses berorganisasi di GMNI Kota Bitung.
“Namun tidak untuk sekarang, dimana sudah tidak ada lagi kekeritisan yang dibangun dalam proses pengkaderan GMNI Kota Bitung,” katanya.
Oleh karena itu, Christi dan Mefita meminta kepada pengurus pusat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI yang dinakhodai Ketua, Arjuna Putra Aldino untuk dapat meninjau kembali kinerja dari Sarinah Inggrid.
“Karena kami merasa dibawah kepemimpinan Sarinah Inggrid, GMNI Kota Bitung sudah kehilang marwah organisasi itu sendiri terutama tingkat kekeritisan yang sempat di terbentuk oleh para kader-kader sebelumnya,” katanya.
Keduanya juga mengatakan, usulan DPP untuk meninjau kinerja Ketua GmnI Kota Bitung bukan tanda dasar, seperti;
Pertama, tidak adanya proses pengkaderan (PPAB) yang di buat sesuai prosedur AD/ART GMNI dan hal ini bertentangan dengan Ad/Art Pasal 12 ayat 6 Dimana GMNI Bitung masuk dalam Katagori DPC Definitif C;
Kedua, hilangnya tingkat kekeritisan GMNI Bitung dan tidak adanya lagi Controling terhadap kinerja Pemerintah;
“Dan ketiga, tidak mampunya Sarinah Inggrid melaksanakan proses regenerasi kepengurusan, (mengingat Sarinah Inggrid sudah ada pada kepengurusan DPP) yang seharusnya sudah ada kepengurusan yang baru minimal ditunjuknya Pelaksana Tugas untuk mempersiapkan kepengurusan yang baru. Dan hal ini sangat bertentangan dengan AD/ART GMNI yang tertuang dalam Bab II Pasal 7 Ayat 5,” katanya.
(abinenob)