Bitung – Kinerja Bawaslu Kota Bitung kembali menuai sorotan jelang hari pencoblosan Pemilu serentak tanggal 17 April 2019.
Menurut Ketua GMNI Kota Bitung, Inggreyit Kumentas, jelang Pemilu 2019, kinerja Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tidak kunjung terlihat.
“Terakhir hanya penindakan terhadap salah satu Caleg yang melakukan pembagian APK di rumah ibadah yang prosesnya begitu cepat hingga berakhir di pengadilan, setelah itu tidak ada dugaan pelanggaran yang ditangani,” kata Inggreyit, Senin (08/04/2019).
Padahal kata Inggreyit, dugaan pelanggaran lainnya hampir setiap hari terjadi. Baik itu dilakukan para Caleg, tim sukses maupun pengurus Parpol hingga ASN dan THL, tapi tak kunjung ditindaklanjuti.
“Yang jadi pertanyaan, apa dugaan pelanggaran yang kerap muncul di media sosial dan terjadi secara terang-terangan di tengah masyarakat luput dari pengawasan Bawasalu yang notabene memiliki personil di setiap wilayah Kota Bitung,” katanya.
“Apa hanya satu Caleg yang melanggar selama ini? Apa Bawaslu Kota Bitung memilah-milah Caleg dari Partai A atau B hingga “enggan” memproses jika ada dugaan pelanggaran?,” katanya lagi.
Belum lagi soal pemasangan APK menurut Inggreyit, luput dari perhatian Bawaslu Kota Bitung sehingga makin banyak APK yang dipaku di pohon perindang yang jelas-jelas melanggar aturan Pemilu.
“Kalau APK saja tak mampu ditertibkan, apalagi dugaan pelanggaran Pemilu oleh para Caleg dan Parpol,” katanya.
Dirinya berharap, Bawaslu Kota Bitung mengenakan kacamata kuda untuk menegakkan aturan Pemilu dengan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu.
“Kami berharap Bawaslu betul-betul bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya, jangan hanya diam melihat atau mendengar dugaan pelanggaran Pemilu yang makin marak akhir-akhir ini,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Bawasalu Kota Bitung belum mendapat respon hingga berita ini diupload.
(abinenobm)