Bitung – Wali Kota Bitung, Maximiliaan J Lomban menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara Pemkot Bitung akan dibayarkan pada paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan gaji ke-13 kata Wali Kota akan dibayarkan sekira sepuluh hari setelah Lebaran 2019.
Hal dikatakan Wali Kota berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan, Senin (20/05/2019).
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” kata Wali Kota.
Tujuan pemberian gaji ke-13 dan kemudian THR bagi ASN kata dia, disamping untuk meningkatkan kesejahteraan, juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerjanya ASN yang dinilai telah cukup meningkat.
“Untuk memotivasi agar ASN terus meningkatkan kinerjanya dan untuk membantu menjelang datangnya Idul Fitri dan tahun ajaran baru mengingat biasanya banyak kebutuhan yang harus dibeli,” katanya.
Wali Kota berpesan seluruh ASN untuk mempergunakan THR dan gaji ke-13 secara baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Pegawai harus mampu mengatur anggaran. Gunakan skala prioritas untuk membeli keperluan yang memang dibutuhkan, jangan bersikap konsumtif,” katanya.
(*/abinenobm)