Kota Bitung

PTSL Berbuah Nyata: Wali Kota Hengky Honandar Serahkan Sertipikat, 204 Bidang Tanah Resmi Milik Warga

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, bersama Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Jhon Wiclif Aufa, A. Ptnh, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor, S.ST., M.AP.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari total 204 bidang tanah yang telah berhasil disertipikasi, tiga di antaranya diserahkan secara simbolis kepada masyarakat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Jhon Wiclif Aufa, A. Ptnh, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor, S.ST., M.AP.

Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos, Camat Matuari Fonda Femmy Orah, S.Sos, para lurah terkait, serta masyarakat penerima sertipikat PTSL.

Penyerahan ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Selain mendorong tertib administrasi pertanahan, program ini juga memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta kepastian dalam pemanfaatan aset yang dimiliki warga.

“Melalui sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanahnya. Ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan, karena tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Honandar.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Bitung atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepada para penerima sertipikat, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting agar dokumen tersebut dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak. Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legal yang memiliki nilai strategis bagi masa depan keluarga.

“Manfaatkan sertipikat ini untuk kepentingan produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jadikan aset tanah sebagai kekuatan ekonomi, bukan sumber persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan sertipikat dan senantiasa mengelola aset tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Bitung terus mendorong pembangunan melalui semangat harmonisasi menuju daerah yang lebih maju, dengan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat pertanahan, dan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Hengky Honandar berharap kolaborasi antara pemerintah dan Kantor Pertanahan Kota Bitung dapat terus ditingkatkan demi menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat,” tutupnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara