
Manado – Kartu Identitas Anak (KIA) kini sedang diupayakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Manado agar masuk dalam sistim yang diatur oleh pemerintah pusat dengan jumlah persentase 90 persen dari jumlah anak yang ada.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com saat ditemui diruangannya, Kamis (7/9/2017).
Lanjutnya, saat dirinya mengemban tugas sebagai Kepala Disdukcapil, posi
si persentase data anak yang masuk masih dalam kisaran 45 persen.
“Untuk mengejar itu, kami pun membentuk tim dengan segala keterbatasan yang ada, karena tim ini pun harus melayani masyarakat yang setiap hari mengurus berkas kependudukan disini. Di awal September ini sudah ada diatas angka 78 persen dari kisaran jumlah anak di Manado sebanyak 140an ribu. Kita akan kejar target 90 persen di akhir September,” ujar Julises.
Sambil menunggu proses input data memenuhi standar sistim yang telah ditentukan, Julises pun berharap, kepengurusan dokumen seperti Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) telah diselesaikan oleh para orang tua.
“Untuk yang sekarang, masyarakat yang mengurus Akte Kelahiran dan KK meningkat, kesadaran untuk itu sudah ada walau memang ada beberapa kendala baik dari pihak masyarakat itu sendiri ataupun dari kendala dari kami misalnya jaringan error atau mati lampu,” kata Julises.
KIA nantinya akan menjadi sepenting KTP bagi anak, ditambah lagi saat dewasa dan cukup umur untuk memiliki KTP, kepengurusannya tinggal berdasarkan data dari KIA yang dilimpahkan menjadi KTP.
“KIA juga nantinya akan diperlukan anak apabila hendak melakukan perjalanan jauh dengan orang tua dan harus menggunakan pesawat dan sebagainya. Dokumen yang harus dibawa jadi tidak repot, cukup KIA. Baiknya lagi, seluruh warga negara bisa memiliki kartu identitas,” tutupnya. (srisurya)
