7. Hoax: KEK Bitung tidak jadi dilaksanakan karena sudah dibatalkan.
Fakta: KEK Bitung tetap jadi, bahkan dengan kunjungan Menteri Investasi menegaskan tentang keberadaan KEK Bitung sementara dinantikan para investor, bahkan bila beroperasi maksimal menurut hitungan ekonomi dapat menyerap tenaga kerja 30 ribu sampai 50 ribu orang dan bisa lebih lagi karena potensi letak strategis geografisnya di bibir Asia Pasifik yang merupakan area perdagangan internasional terbesar di dunia.
8. Hoax: Gugatan class action sementara berproses dan berpotensi menang karena penggugatnya banyak orang.
Fakta: Benar memang ada Gugatan Class Action yang melibatkan kurang lebih 657 penggugat namun hasilnya sudah ditolak Pengadilan Negeri Bitung dengan Putusan Nomor 66/PDT G/2018/PN Bit, artinya upaya-upaya hukum sudah dilakukan maksimal tetapi semuanya telah ditolak oleh pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dari beberapa fakta tersebut tidak ada alasan lagi untuk bermukim di lokasi lahan KEK.
(abinenobm)
