Jakarta, BeritaManado.com – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait Presiden dan Menteri bisa ikut kampanye.
Pernyataan itu sontak memantik beragam reaksi dari berbagai kalangan, khususnya karena hal itu diutarakan oleh orang nomor satu di Indonesia.
Teranyar, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani turut memberikan tanggapan berkaitan dengan pernyataan Jokowi tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, orang nomor wahid di DPR RI itu menyoroti terkait alasan bahwa aturannya ada di dalam Undang-undang Pemilu.
Walau demikian, dia menyerahkan hal itu kepada rakyat untuk menilai.
“Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,” kata Puan.
Puan menyentil soal pernyataan itu karena diduga berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebab seperti yang diketahui publik, Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.
Sementara itu, Presiden Jokowi berkenaan dengan pernyataan sebelumnya, mengenai presiden boleh berkampanye itu adalah untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.
Tak hanya sekedar menjelaskan, Presiden kemudian menunjukkan kertas yang menjelaskan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.
Dia menegaskan, apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah memaparkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta supaya pernyataannya itu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana.
Sebab apa yang disampaikannya adalah ketentuan perundang-undangan.
(jenlywenur)