Amurang – Terkait kasus penahanan pasien di RS Kalooran Amurang, mendapat tanggapan pejabat pengganti sementara, kepala layanan operasional BPJS Kabupaten Minsel dan Mitra dr Diane Kaunang.
Menurut dia, terhitung tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peserta mandiri terhitung sejak kartu BPJS ditertibkan.
“Terkecuali bagi peserta Askes yakni PNS, TNI dan Polri secara otomatis sudah terhitung sejak 1 Januari 2014,” ujar Kaunang.
Kaunang menjelaskan, BPJS ini memang tidak ada sangkut paut dengan pelayanan pihak rumah sakit, hanya saja dihimbau dengan berlakunya JKN ini pihak rumah sakit memperbaiki pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, pungkasnya. (Sanly Lendongan)
