TOMOHON, beritamanado.com – Di dalam informasi pembangunan daerah terdapat data perencanaan, analisis dan profil serta informasi perencanaan pembangunan daerah yang kini telah dituangkan ke dalam satu aplikasi berbasis web yaitu Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Informasi pembangunan merupakan wadah untuk mengumpulkan dan mengolah data atau informasi pembangunan daerah. Selain itu, juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan data serta informasi pembangunan daerah antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (e-Database) secara virtual dari ruang kerja di rumah kediaman, Selasa (15/09/2020).
“Dalam pengumpulan dan updating data tersebut membutuhkan beberapa tahapan pelaksanaan sampai kepada tahapan penginputan data ke dalam aplikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, rapat koordinasi ini merupakan pertemuan yang memiliki arti penting dan strategis. Mengingat pentingnya akan keterisian data dan kualitas elemen data bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah dan ketersediaan data dan informasi yang cepat, lengkap, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai acuan dalam perumusan strategi, kebijakan dan program pembangunan,” beber Eman.
Permasalahan yang sering dihadapi saat ini kata Eman yaitu keberadaan data dan informasi yang masih tersebar di perangkat daerah dan tidak dilakukan pembaharuan (updating). “Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dan khususnya Pemkot Tomohon untuk mengumpulkan dan mengolah data pembangunan daerah yang selama ini masih tersebar di perangkat daerah dan sebagai salah satu sarana memperkuat koordinasi antara Bapelitbangda dengan perangkat daerah yang berperan sebagai produsen data,” terang wali kota.
Mengingat pentingnya data dan informasi yang dikelola oleh aplikasi SIPD sesuai amanat Permendagri 70 tahun 2019, perlu dilaksanakan koordinasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (e-Database) perangkat daerah se-Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk melihat tingkat keterisian data dan pemanfaatan data sesuai Permendagri 70 tahun 2019. Data yang dipetakan, dikumpulkan dan diisi oleh perangkat daerah selaku produsen data harus memenuhi standar data dan memiliki metadata sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait satu data Indonesia (Pasal 8 Permendagri 70 tahun 2019).
(ReckyPelealu)