Manado, BeritaManado.com — Legalisir ijazah yang diduga palsu milik Bakal Calon Bupati Minahasa Utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe mesti menjadi perhatian KPU dan Bawaslu Minut.
Hal itu ditegaskan Pengamat Hukum, Dr Alfian Ratu SH, MH melihat fenomena pendaftaran kandidat pada pemilihan serentak di Sulut.
Menurut Alfian Ratu, jika memang legalisir tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan sekolah asal, maka kesempatan memperbaiki masih ada.
“Saya pikir KPU dan Bawaslu memberikan waktu. Mungkin kalau legalisir tidak sesuai, itu hanya masalah administrasi,” jelas Alfian.
Namun kata Ratu, kondisi akan berbeda manakala ijazah milik SGR memang sengaja dipalsukan alias tidak pernah bersekolah di institusi yang tertera dalam ijazah.
“Dan andaikan pihak sekolah tidak mengakui, di sinilah masalahnya. Bisa saja atau kuat dugaan terjadi mens rea untuk actus reus dengan tujuan tertentu,” jelas Alfian.
Ia menjelaskan, jika benar itu terbukti, maka yang bersangkutan bisa didakwa dengan pidana murni karena diduga melanggar pasal 166 ayat 1 KUHP dan Pasal 184 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. Namun, itu sekali lagi kalau terbukti,” tandasnya.
Alfian juga menyarankan proses verifikasi faktual ijazah para kandidat dilakukan KPU Sulut dan tingkat kabupaten/kota dengan selektif dan terbuka.
“Mulai dari ijazah terendah sampai tertinggi kalau bisa diperiksa. Karena bisa jadi ijazah strata 3 asli, namun ijazah SMP dipertanyakan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)