Manado – Pemadaman listrik sering terjadi akhir-akhir ini.
Berbagai alasan selalu diungkapkan pihak PLN Suttenggo, mulai dari gangguan alam seperti pohon tumbang hingga kehilangan daya listrik akibat masalah teknis dan kerusakan alat.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk, mengingatkan PLN Suluttenggo beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Listrik Indonesia.
“Saya minta PLN Suluttenggo jangan berlindung di angin kencang, pohon tumbang dan pembangkit rusak. Itu alasan klasik!” Ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Selasa (27/11/2018).
Di sisi lain, lanjut Jems Tuuk, PLN terus mewajibkan masyarakat membayar tagihan listrik di tengah pelayanan PLN masih buruk.
“PLN termasuk GM PLN harus profesional. Paksa masyarakat membayar namun listrik mati nyala, kompensasinya apa? Banyak barang elektronik masyarakat rusak,” tukas Jems Tuuk.
Sebelumnya diberitakan media, Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Suluttenggo memberikan penjelasan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara pada Minggu (25/11/2018).
Dilansir dari akun Facebook PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo pada hari itu bahwa Sistem kelistrikan Interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo mengalami gangguan pada pukul 09.28 WITA, hal ini disebabkan pembangkit LMVPP (Leasing Marine Vessel Power Plant) Karadeniz berkapasitas 120 MW mengalami trip.
Gangguan tersebut menyebabkan terhentinya suplai listrik tegangan 150 kV dari Sulawesi Utara ke Gorontalo dan sebagian pelanggan di Sulawesi Utara mengalami padam. Dan seterusnya.
(JerryPalohoon)
Manado – Pemadaman listrik sering terjadi akhir-akhir ini.
Berbagai alasan selalu diungkapkan pihak PLN Suttenggo, mulai dari gangguan alam seperti pohon tumbang hingga kehilangan daya listrik akibat masalah teknis dan kerusakan alat.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk, mengingatkan PLN Suluttenggo beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Listrik Indonesia.
“Saya minta PLN Suluttenggo jangan berlindung di angin kencang, pohon tumbang dan pembangkit rusak. Itu alasan klasik!” Ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Selasa (27/11/2018).
Di sisi lain, lanjut Jems Tuuk, PLN terus mewajibkan masyarakat membayar tagihan listrik di tengah pelayanan PLN masih buruk.
“PLN termasuk GM PLN harus profesional. Paksa masyarakat membayar namun listrik mati nyala, kompensasinya apa? Banyak barang elektronik masyarakat rusak,” tukas Jems Tuuk.
Sebelumnya diberitakan media, Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Suluttenggo memberikan penjelasan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara pada Minggu (25/11/2018).
Dilansir dari akun Facebook PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo pada hari itu bahwa Sistem kelistrikan Interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo mengalami gangguan pada pukul 09.28 WITA, hal ini disebabkan pembangkit LMVPP (Leasing Marine Vessel Power Plant) Karadeniz berkapasitas 120 MW mengalami trip.
Gangguan tersebut menyebabkan terhentinya suplai listrik tegangan 150 kV dari Sulawesi Utara ke Gorontalo dan sebagian pelanggan di Sulawesi Utara mengalami padam. Dan seterusnya.
(JerryPalohoon)