Manado – Bea cukai menyegel Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan dari Turki yang disewa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Akibat penyegelan sempat beredar kabar akan dilakukan pemadaman listrik bergilir oleh PLN Suluttenggo.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk menilai penyegelan akibat izin belum diperpanjang tidaklah bijaksana justru akan menimbulkan masalah baru.
“Jika ijin dokumen berupa ijin import tidak diperpanjang mestinya berikan saja teguran tidak perlu segel. Jangan ada ego sektoral untuk pelayanan kepada masyarakat umum,” jelas Jems Tuuk melalui pesan WA kepada BeritaManado.com, Minggu (24/2/2019).
Meski demikian terkait penyegelan Kapal MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra), Cerah Bangun, memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dengan tidak adanya pelarangan beroperasi, maka pelayanan kepada masyarakat tetap terus jalan. Dan tidak ada pemadaman listrik oleh PLN,” ujar Cerah Bagus kepada BeritaManado.com.
Diketahui, Kapal MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang berada di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyuplai listrik 120 MW disegel untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
(JerryPalohoon)