Amurang, BeritaManado — Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 akan segera dilaksanakan pada 17 April mendatang. Namun masih banyak wajib pilih di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepada BeritaManado.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, Eva Keintjem beberapa waktu lalu mengatakan memang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah melakukan upaya perekaman sampai jemput bola mendatangi Kecamatan-Kecamatan yang banyak pemilih belum punya E-KTP.
“Makanya Bawaslu Minsel telah melakukan upaya/langkah apabila sampai dengan hari H pemungutan dan perhitungan suara masih ditemukan wajib pilih tidak punya E-KT, berharap Dukcapil dapat mengeluarkan surat keterangan,” tukas Eva Keintjem.
Menurut Eva Keintjem, untuk maksud tersebut Bawaslu Minsel sudah menginstruksikan kepada jajaran dibawah untuk mendata nama-nama yang belum punya E-KTP.
“Silahkan warga yang belum memiliki E-KTP untuk mendatangi Panwas Kelurahan/Desa agar nanti dicatat. Nanti data ini akan Bawaslu rekomendasikan ke Dukcapil agar bisa mengeluarkan surat keterangan,” terang Eva Keintjem.
Dirinya berharap, semua wajib pilih yang ada di Kabupaten Minsel dapat menyalurkan hak memilih pada tanggal 17 April mendatang.
“Tidak sama dengan Pemilu yang lalu dimana surat keterangan bisa diminta di Hukum Tua. Dalam Pemilu 2019 ini, jika tidak memiliki E-KTP, surat keterangannya cuma boleh dari Dukcapil Minsel,” pungkas Eva Keintjem.
(TamuraWatung)