Minsel, BeritaManado.com – Dekan Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando menjadi Narasumber ke ratusan Kepala Desa di kegiatan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kegiatan Bawaslu Minsel tersebut, dalam bentuk Koordinasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel Tahun 2024, di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Senin (11/11/2024).
Kegiatan yang juga menghadirkan Pegiat Pemilu Nasional Dr Radian Syam, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem.
Liando dalam pemaparannya menyebut bahwa pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa
Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana,” ungkap Ferry.
Kemudian, lanjut dia, pasal 29 huruf J disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Dua pasal ini menekankan bahwa kepala desa wajib netral dalam Pilkada,” tegas Ferry.
Putra kelahiran Desa Malola itu menjelaskan alasan mengapa kepala desa harus netral.
“Pertama bahwa salah satu asas pilkada adalah adil,” kata Ferry Liando.
“Jika kepala desa berpihak pada salah satu calon, maka asas keadilan akan hilang,” ujarnya.
Alasan kedua, kata dia, tugas utama kepala desa adalah pelayanan publik.
“Keikutsertaan kepala desa pada pemenangan calon tentu terutama pada jam kantor tentu akan menganggu tugas-tugas pelayanan publik,” kata dia.
Lanjut dia, kualitas pelayanan publik juga akan terganggu manakalah pemberian bantuan sosial pemerintahan lebih memprioritaskan masyarakat yang memiliki dukungan yang sama dengan kepala desa.
“Masih ditemukan banyak masyarakat yang harusnya wajib untuk dibantu lewat bansos,” ujar dia.
“Tapi namanya tidak tercatat sebagai penerima,” ucapnya.
Penyebabnya karena perbedaan dukungan politik saat pilkada.
“Alasan ketiga adalah fungsi kepala desa sebagai pemersatu masyarakat dan mediator,” pesan Ferry Liando.
“Proses pilkada kerap memicu konflik akibat perbedaan pilihan,” katanya lagi.
Untuk memediasi adanya potensi konflik, ungkap Dekan Fisip Unsrat, maka peran kepala desa sebagai mediator/penengah sangat dibutuhkan.
“Namun jika kepala desa sudah berpihak pada salah satu calon maka akan sulit baginya untuk menjadi mediator yang netral,” pungkasnya.
TamuraWatung