Parlementaria

Jelang Natal, Braien Waworuntu Desak Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Jelang Natal, Braien Waworuntu Desak Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan
Braien Waworuntu

Manado, BeritaManado.comMenjelang perayaan Natal 2019, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mendesak pihak perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban kepada karyawan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikatakan Braien Waworuntu, untuk pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR 2019.

“Sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR,” kata Braien Waworuntu, Senin (02/12/2019) siang tadi.

Hal paling mendasar, tambah legislator NasDem ini, THR wajib diberikan dalam bentuk uang.

“Karena tidak jarang perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, baik berupa parcel makanan, pakaian, alat ibadah, dan lain-lain. Itu boleh-boleh saja, tetapi tidak boleh mengurangi nilai THR itu sendiri,” tuturnya seraya menambahkan minimal pemberian THR harus H-7 perayaan hari raya.

(AnggawiryaMega)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara