Minut, BeritaManado.com — Tim Kode Etik yang diketuai Sekretaris Daerah Minahasa Utara (Minut) telah membuat keputusan.
Jefry Rondonuwu yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut, telah dinonaktifkan sementara.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, mengatakan Jeffry Rondonuwu dibebas tugaskan untuk sementara waktu.
“Ya benar telah dinonaktifkan sementara,” kata Johanes Katuuk, Kamis (13/2/2025).
Menurut Katuuk, keputusan itu diambil perihal dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Soal batas waktu sanksi yang diberikan, Katuuk bilang tergantung dengan perilaku yang bersangkutan.
“Nanti hasil tim etik diserahkan ke bupati. Keputusan akhir tergantung pimpinan tertinggi,” tandasnya.
Adapun pengganti Jefry adalah Jansen Matheos sebagai oelaksana harian (plh).
Dinonaktifkan Jefry Rondonuwu menjadi buktinya tegasnya kepemimpinan Pemkab Minut di bawah komando Joune Ganda.
Joune Ganda ingin jajarannya disiplin sebagai abdi negara dan memprioritaskan kepentingan publik di atas segalanya.
(Alfrits Semen)