4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan, atau cuti baptis, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
Dalam pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Maka klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
5. Outsourcing di ganti dengan kontrak seumur hidup.
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian waktu tidak tertentu.
Artinya, status pekerja ahli daya di tentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.
6. Tidak ada status karyawan tetap.
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah,” ujar Kris sebagaimana siaran pers yang diterima BeritaManado.com saat konfrensi pers bersama JAMS.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak.
Klaim ini perlu diluruskan, sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.
Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel dari sumber terpercaya.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainya hilang.
Jaminan sosial diatur dalam pasar 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.
