Kota Manado

Jaringan Aktivis Mahasiswa Ungkap Bedanya RUU Cipta Kerja yang Viral di Media Sosial dan Sebenarnya

Jaringan Aktivis Mahasiswa Ungkap Bedanya RUU Cipta Kerja yang Viral di Media Sosial dan Sebenarnya
Kris Tumbel saat konfrensi pers tentang RUU Cipta Kerja

Manado — Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.

Sejumlah akun melayangkan status berisi 13 poin isi UU Cipta Kerja, dua diantaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul “Tragedi Tengah Malam kembali Terjadi“.

Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu .

Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan UU Cipta Kerja.

Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut (JAMS) pada Kamis (8/10/2020) di Rumah Kopi Alibaba, mantan Ketua BEM Hukum Unsrat Kris Tumbel menjelaskan perbedaan dari informasi yang viral di media sosial dan yang sebenarnya.

1. Uang pesangon dihilangkan.

Dalam pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Maka Informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.

2. UMP, UMK,  dan UMSP dihapus.

Dalam pasal 88 c tertulis bahwa gurbenur wajib menetapkan  minimum provinsi .

Sementara itu, upah minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK dan UMSP dihapus  tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam.

Pasal 88 B menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur oleh pemerintah .

Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara