Manado — Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.
Sejumlah akun melayangkan status berisi 13 poin isi UU Cipta Kerja, dua diantaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.
Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul “Tragedi Tengah Malam kembali Terjadi“.
Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu .
Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan UU Cipta Kerja.
Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut (JAMS) pada Kamis (8/10/2020) di Rumah Kopi Alibaba, mantan Ketua BEM Hukum Unsrat Kris Tumbel menjelaskan perbedaan dari informasi yang viral di media sosial dan yang sebenarnya.
1. Uang pesangon dihilangkan.
Dalam pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Maka Informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.
2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus.
Dalam pasal 88 c tertulis bahwa gurbenur wajib menetapkan minimum provinsi .
Sementara itu, upah minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK dan UMSP dihapus tidak benar.
3. Upah buruh dihitung per jam.
Pasal 88 B menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur oleh pemerintah .
Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan, atau cuti baptis, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
Dalam pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Maka klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
5. Outsourcing di ganti dengan kontrak seumur hidup.
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian waktu tidak tertentu.
Artinya, status pekerja ahli daya di tentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.
6. Tidak ada status karyawan tetap.
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah,” ujar Kris sebagaimana siaran pers yang diterima BeritaManado.com saat konfrensi pers bersama JAMS.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak.
Klaim ini perlu diluruskan, sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.
Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel dari sumber terpercaya.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainya hilang.
Jaminan sosial diatur dalam pasar 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.
Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.
10. Tenaga kerja asing bebas masuk.
Kemungkinan kata “kasir” yang di maksud adalah “kerja”.
Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.
Pasal 42 membuat syarat memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Tenaga asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.
11. Buruh dilarang protes, ancaman PHK.
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam pasal 154 A, tidak terdapat alasan protes buruh ancamannya PHK.
Diluar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah.
Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
13. Istirahat pada hari jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat.
“Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU ketenagakerjaaan,” kata Kris.
(Marleni Letunggula-Gleydies Soyawan)