Kota Manado

Jaringan Aktivis Mahasiswa Ungkap Bedanya RUU Cipta Kerja yang Viral di Media Sosial dan Sebenarnya

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.

Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.

10. Tenaga kerja asing bebas masuk.

Kemungkinan kata “kasir” yang di maksud adalah “kerja”.

Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.

Pasal 42 membuat syarat memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Tenaga asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.

11. Buruh dilarang protes, ancaman PHK.

Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam pasal 154 A, tidak terdapat alasan protes buruh ancamannya PHK.

Diluar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah.

Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

13. Istirahat pada hari jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat.

“Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU ketenagakerjaaan,” kata Kris.

(Marleni Letunggula-Gleydies Soyawan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara