Amurang – Tim teknis yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel pemberi izin masih enggan berkantor di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Padahal sudah ada SK Bupati Tetty Paruntu yang mewajibkan SKPD terkait perizinan menempatkan perwakilan sebagai bagian dari penerapan perizinan dalam satu atap. Akibatnya pemberian izin menjadi lebih lama, sehingga dikeluhkan pengurus izin.
Enggannya perutusan SKPD menempatkan staf perwakilan dibenarkan kepala KPPTSP Minsel Sonny Sondakh. Menurutnya ketidak hadiran staf perwakilan menyulitkan untuk penerbitan izin. Dia beralasan KPPTSP hanya bersifat penerbitan izin, namun lembaga atau SKPD terkait yang memberikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi, izin tidak bisa dikeluarkan.
“Ini memang menjadi ironi tersendiri bagi kami. Seharusnya pengurusan dapat cepat sesuai moto kita, pada akhirnya menjadi terlambat. Kalau ada perwakilan, pasti bisa cepat. Dan kami sudah menyediakan tempat untuk mereka. Terus terang saya tidak mengerti kenapa menjadi seperti ini,” ujar Sondakh, kepada beritamanado.com
Memang masih enggannya SKPD menempatkan staf perwakilan kemungkinan karena KPPTSP masih dalam bentuk kantor, belum berstatus Badan. Meski telah ada SK dari bupati. Makanya menurut Sondakh dalam waktu dekat ini perubahan status dari KPPTS segera diparipurnakan, kata mantan Kabag Ortal ini.
“Kondisi ini sudah saya laporkan ke bupati. Karena terus terang kami menemui kesulitan. Semoga tahun ini perubahan status dapat dilaksanakan. Sehingga memudahkan dalam koordinasi serta perizinan dapat lebih cepat bekerja,” sebut Sondakh. (sanlylendongan)
Amurang – Tim teknis yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel pemberi izin masih enggan berkantor di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Padahal sudah ada SK Bupati Tetty Paruntu yang mewajibkan SKPD terkait perizinan menempatkan perwakilan sebagai bagian dari penerapan perizinan dalam satu atap. Akibatnya pemberian izin menjadi lebih lama, sehingga dikeluhkan pengurus izin.
Enggannya perutusan SKPD menempatkan staf perwakilan dibenarkan kepala KPPTSP Minsel Sonny Sondakh. Menurutnya ketidak hadiran staf perwakilan menyulitkan untuk penerbitan izin. Dia beralasan KPPTSP hanya bersifat penerbitan izin, namun lembaga atau SKPD terkait yang memberikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi, izin tidak bisa dikeluarkan.
“Ini memang menjadi ironi tersendiri bagi kami. Seharusnya pengurusan dapat cepat sesuai moto kita, pada akhirnya menjadi terlambat. Kalau ada perwakilan, pasti bisa cepat. Dan kami sudah menyediakan tempat untuk mereka. Terus terang saya tidak mengerti kenapa menjadi seperti ini,” ujar Sondakh, kepada beritamanado.com
Memang masih enggannya SKPD menempatkan staf perwakilan kemungkinan karena KPPTSP masih dalam bentuk kantor, belum berstatus Badan. Meski telah ada SK dari bupati. Makanya menurut Sondakh dalam waktu dekat ini perubahan status dari KPPTS segera diparipurnakan, kata mantan Kabag Ortal ini.
“Kondisi ini sudah saya laporkan ke bupati. Karena terus terang kami menemui kesulitan. Semoga tahun ini perubahan status dapat dilaksanakan. Sehingga memudahkan dalam koordinasi serta perizinan dapat lebih cepat bekerja,” sebut Sondakh. (sanlylendongan)