Moskow – Kunjungan atau perjalanan luar negeri Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan rombongan lainnya bukan sesuatu yang ilegal atau melanggar aturan. Justeru hal itu didukung dengan dikeluarkannya ijin dari dua Kementerian sekaligus ditambah dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE.
Ijin-ijin yang dimaksud adalah Rekomedasi Gubernur Sulut No 098/1900/Sekre-Ro.Pemhumas, Rekomendasi Menteri Dalam Negeri No 098/4754/OTDA, Ijin Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Menteri Sekretaris Negara No B-2008/Kemensesneg/Ses/LN.00.00/06/2016 dan Ijin Perjalanan Luar Negeri (Exit Permit) dari Menteri Luar Negeri No KAE/2016/A/23670.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa yang saat berita ini diturunkan baru saja sampai di Bandara Internasional Moskow mengatakan bahwa informasi mengenai rekomendasi dan ijin tersebut setidaknya dapat meluruskan anggapan masyarakat setelah terlebih dahulu dirilis oleh salah satu media cetak.
Sementara Bupati Jantje Sajow kepada BeritaManado.com, Senin (11/7/2016) keamrin mengatakan bahwa seorang jurnalis seharusnya memiliki wawasan yang cukup tentang birokrasi, terutama terkait perjalanan luar negeri kepala daerah atau pejabat lainnya.
“Alangkah baiknya jika dalam penyajian berita itu wartawannya mengerti kenapa seorang kepala daerah bisa melakukan perjalanan luar negeri. Telusuri dulu birokrasi bagaimana seorang bupati bisa mendapatkan ijin. Jangan dianggap tidak berijin atau melanggar aturan,” tegas Bupati jantje Sajow.
Dari informasi yang dihimpun, sejauh ini perjalanan luar negeri tersebut telah menghasilkan beberapa hal yaitu penjajakan kerja sama bidang pendidikan antara Pemkab Minahasa dengan Serbia dan Montenegro. Sedangkan saat ini sedang dipersiapkan keikutsertaan Tim paduan Suara “Minahasa Regency Choir” dalam ajang internasional “The 9th World Choir Games 2016”. (***/frangkiwullur)