
Jakarta, BeritaManado.com – Ketua Tim Penasehat Hukum Abdul Halim, Jan Samuel Maringka SH MH, meminta agar perkara yang melibatkan Kms Abdul Halim dapat dihentikan.
Hal itu diugnkapkan Jan Maringka kepada BeritaManado.com, Selasa (16/9/2025) di sela kunjungannya ke rumah sakit tempat Abdul Halim dirawat.
Jan Maringka mengatakan bahwa kliennya itu mengalami sakit permanen karena faktor lanjut usia.
Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan medis oleh tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Rumah RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (15/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin oleh dr. Khalid As Shadiq, didampingi dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Prof. Ali Ghani.
Tim medis menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dikarenakan yang bersangkutan mengalami kondisi kesehatan yang berisiko tinggi dan dapat berakibat cacat hingga kematian.
“Tim dokter menejlaskan bahwa kondisi kesehatan klien kami bersifat permanen karena pengaruh faktor usia yang hampi memasuki 80 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak bisa dilakukan dan itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Maringka.
Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini juga menambahkan, bahwa pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi kliennya, dimana telah dilakukan pengiriman surat dan sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini.
Dikabarkan sebelumnya, perkara yang terjadi melibatkan Abdul Halim (88) pengusaha sawit berhadapan dengan masalah hukum saat kebunnya akan dilintasi oleh proyek pembangunan jalan tol palembang – jambi, tempino namun yang bersangkutan keberatan karena proyek tersebut membelah lahannya menjadi 3 bagian dan mengganggu fasiltas kebun.
Dengan demikian, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menggeser trase tol melalui pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, Gubernur, Kementerian PUPR dan Kemenko Marinvest untuk mendapatkan pertimbangan dari PT. Hutama Karya tahun 2020.
Setelah persetujuan diperoleh, ternyata Abdul Halim diproses pidana dengan alasan berkebun di luar HGU, dimana ini memunculkan keraguan tentang kepemilikan lahan seharusnya dilakukan konsinyasi bukan dengan cara kriminalisasi.
Adapun bukti kepemilikan lahan Abdul Halim menurut Maringka sangat jelas disamping ada juga HGU dan hak atas pelepasan hutan, jadi tidak benar Halim berkebun di areal hutans ebagaimana diungkapkan penyidik, dimana hal ini juga telah ditegaskan dengan pantauan Satgas PKH dan surat dari Kementerian Kehutanan apabbila PT. SMB milik klien tidak termasuk perusahaan yang memiliki kegiatan di kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi kami berharap atas kondisi kesehatan klien dapat menjadi bahan pertimbangan khusus dari Kajati Sumses maupun Kajari Muba,” harap Maringka.
(***/Frangki Wullur)
