DR Jan Maringka menambahkan, bahwa tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT. SMB.
Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan.
“Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dan Kementerian Pertanian.
Apalagi Kemenhut RI sudah menegaskan bahwa PT SMB tidak termasuk perusahaan bermasalah di kawasan hutan.
“Semoga ini bisa sama-sama kita luruskan serta mohon dukungan dan doa warga masyarakat agar H Halim (88 tahun), senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat dan kriminalisasi di hari tuanya,” harap Maringka.
(***/Frangki Wullur)
