Lainnya

Jan Maringka: Hakim Abaikan Pembelaan, Putusan Yudi dan Amin adalah Legalisasi atas Kekeliruan Tuntutan Semata

Jan Maringka: Hakim Abaikan Pembelaan, Putusan Yudi dan Amin adalah Legalisasi atas Kekeliruan Tuntutan Semata

Jan Maringka (kedua dari kiri) saat menemui Abdul Halim Ali

Palembang, BeritaManado.com — Menyikapi putusan hakim PN Kelas 1A Palembang yang memvonis Yudi Herzandi dan Amin Mansur selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi dianggap tidak sesuai fakta-fakta dalam proses persidangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH saat ditemui di Palembang, Jumat (22/8/2025).

Jan Maringka menjelaskan, bahwa pada hari Senin (11/8/2025) lalu, JPU telah menuntut kedua terdakwa dalam tuntutan setebal 284 halaman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Kemudian pada Kamis 14 Agustus 2025 sidang Pledoi (pembelaan), dilanjutkan usai Sholat Maghrib dan Jumat (15/8/2025) pagi, di lakukan putusan kepada masing-masing terdakwa 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Proses persidangan yang begitu cepat ini, kami rasa hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang. Ini hanya legalitas, ada atau tidaknya pembelaan terdakwa, karena putusan itu sudah disiapkan,” ungkap Jan Maringka.

Ditambahkannya, bahwa proses sidang tersebut rasanya hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah karena dari tuntutan 2 tahun, vonisnya hanya 1,4 tahun, yakni 2/3 dari tuntutan jaksa.

Agar kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan ini dan semakin menunjukkan bahwa sidang itu hanyalah formalitas.

“Jadi putusan ini legalisasi atas kekeliruan yang telah terjadi. Baru kali ini ada perkara dugaan tindak pidana korupsi, tuntutan 2 tahun kemudian divonis 1,4 tahun. Kedua belah pihak akhirnya menerima. Jika dinyatakan benar dirasa bersalah, hakim harusnya tidak perlu mengurangi hukuman, atau kalau tidak terbukti, hakim juga jangan ragu untuk memutus bebas pada mereka,” tegasnya.

Dalam perkara Amin Mansur dan Yudi Herzandi, baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Kms H Abdul Halim Ali, disebut seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp 14 miliar lebih.

Tapi faktanya sampai saat ini kliennya tidak mengajukan apalagi sampai menerima ganti rugi satu rupiah pun dari negara.

“Dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai Bapak H Halim melalui PT. SMB 30 tahun lebih, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas,” katanya.

Ia melihat kasus tersebut tampak aneh, karena korupsi tanpa kerugian keuangan negara didalamnya dan tuduhan pemalsuan dari surat keterangan yang dibuat sendiri.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari tuduhan pemalsuan administrasi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol.

Panitia Pengadaan dari Pemerintah menyebutkan bahwa sebagian lahan dan kebun H Halim adalah tanah negara.

Tapi hal itu tidak pernah terbukti dalam persidangan, dimana SPPF itu adalah bagian prosedur administrasi yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

Jadi, justru Kms H Abdul Halim Ali mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara