
Palembang, BeritaManado.com — Lanjutan perkara dari terdakwa H Halim (88) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Tim PH Terdakwa yang dipimpin Dr Jan Maringka SH MH meminta Majelis Hakim pimpinan Fauzi Izra SH MH untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Hal ini dikarenakan setelah tim penasehat hukum mempelajari isi dakwaan banyak hal yang dinilai tidak ditemukan dalam berkas perkara tersebut.
“kami perlu berkas yang lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka,” ungkapnya.
Masalah-masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.
“Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang,” katanya.
Masalah ini yang sedang disusun secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas-perkara yang sebenarnya
Karena ini betul-betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, H Halim masih harus sidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner dan sangat dicari-cari oleh para JPU Kejari Muba.
Perkara pokok dalam kasua ini adalah pembebasan lahan utk jalan tol Palembang – Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi.
Namun ternyata hal itu berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.
“Kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa didikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran seperti orang mau lelang atau jual – beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi jadian seperti ini padahal kita pahami Putusan MK sdh melarang cara perhitungan kerugian negara spt ini, dia harus nyata bukan dengan asumsi saja
“Saya merasa sedih dan sangat prihatin setelah membacanya. Mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, smg Majelis Hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani, dukung hakin bebas dari tekanan atau pesanan pihak pihak lain,” harapnya.
(Frangki Wullur)
