Barang bukti yang diamankan Polres Minsel. Foto: Ist
Manado, BeritaManado.com — Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan, Bunga (nama disamarkan), 18 tahun, warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).