Berita Utama

Ivan Sarundajang Terima Lencana Pancawarsa III

Kak Ivan Sarundajang Saat Menerima Penyematan Lencana Pancawarsa II Dari Kamabida Gerakan Pramuka Sulut Kak Sinyo Harry Sarundajang
Kak Ivan Sarundajang Saat Menerima Penyematan Lencana Pancawarsa II Dari Kamabida Gerakan Pramuka Sulut Kak Sinyo Harry Sarundajang

Tondano – Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang menerima penghargaan Lencana Panca Warsa III Gerakan Pramuka. Salah satu anugerah kehormatan di lingkungan Gerakan Pramuka itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara. Menariknya, penyematan lencana tersebut dilakukan langsung oleh sang ayah yang juga merupakan Gubernur Sulut dan Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka.

Bersama dengan Kak IvaSa pemberian tanda penghargaan berupa lencana berbagai kategori juga diterima oleh 20 orang lainnya termasuk Kak Olga Singkoh. Kak Olga yang juga merupakan isteri dari Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow menerima tanda penghargaan Gerakan Pramuka berupa Lencana Panca Warsa II. Penyematan seluruh lencana dilakukan langsung oleh Kamabida Gerakan Pramuka Sulut Sinyo Harry Sarundajang.

“Ini adalah sebuah kehormatan. Tentu saja saya sangat bersyukur dengan penganugerahan tanda penghargaan Gerakan Pramuka berupa Lencana Panca Warsa III. Ini sudah pasti akan memotivasi saya untuk turut ambil bagian dalam memajukan Gerakan Pramuka di Minahasa menjadi lebih baik lagi. Saya optimis, bersama Kamabicab Gerakan Pramuka Minahasa Kak Jantje Wowiling Sajow, Pramuka Toar Lumimuut bisa kembali berpresasi,” kata IvanSa. (frangki wullur)

3 tanggapan untuk “Ivan Sarundajang Terima Lencana Pancawarsa III”

  1. berdasarkan syarat dan ketentuan dalama
    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A Tahun 2008
    Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

    lia Jo no. klo mmg “beliau beliau ” itu berhak mendapat tanda penghargaan…
    minimal katu hafal dan mengamalkan tri satya dan Dasa Dharma Pramuka toh…

    salam pramuka…

  2. PENGERTIAN
    Lencana Pancawarsa merupakan salah satu Tanda Penghargaan untuk
    Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. Disamping lencana-lencana lain
    seperti :Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati, Lencana Darma Bakti,
    Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti
    PENERIMA LENCANA PANCAWARSA
    Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu
    Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih
    Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota
    kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir.
    Lencana Pancawarsa terdiri atas:
    1. Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
    2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
    3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
    4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
    5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
    6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
    7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
    8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
    9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
    10.Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

    SYARAT-SYARAT PENERIMA TAN DA PENGHARGAAN LENCANA
    PANCAWARSA
    1. Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan,
    ketekunan, kesungguhan dan ketertiban
    anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam rnenunaikan tugas
    kewajibannya selama lima tahun atau
    kelipatan lima tahun.
    2. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan
    Lencana Pancawarsa apabila
    yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam
    Gerakan Pramuka.
    b. Selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas
    kewajiban yang dibebankan
    kepadanya.
    c. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan
    pesertadidiknya atau mengembangkan
    Gerakan Pramuka pada umumnya.
    d. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan,
    kecakapan kepemimpinannya
    dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga
    dalam bidang kepramukaan lainnya.
    e. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai
    dengan Trisatya dan Dasadarma,
    Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dan Sistem
    Among.
    3. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak
    diterimanya Lencana
    Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang
    tercantum pada angka 2 di atas,
    dapat menerirna dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima
    tahun berikutnya dan seterusnya.

    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A Tahun 2008
    Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

  3. kok yang mendapat lencana Panca Warsa II dan III pejabat2 yang baru menjabat. Apa yang mereka sudah lakukan sih untuk pramuka? Nda boleh sembarang obral itu lencana tanpa syarat2 yang jelas supaya nda jadi murahan dan menjatuhkan pramuka.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara