
Manado, Beritamanado.com — Tim Opsnal 2 Polresta Manado dan Polsek Pineleng mengamankan pelaku berinisial K (17) warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Senin (18/4/2022) siang.
IK ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada korban AT (30).
“Dilakukan menggunakan senjata tajam,” ujar Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Sumardi.
Informasi dirangkum BeritaManado.com, kejadian itu bermula akibat pelaku terbakar api cemburu karena menduga istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban.
“Saat itu pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mendatangi korban kemudian menyerangnya. Korban mengalami luka di bagian tangan kiri. Mengetahui korban sudah mengalami luka pelaku melarikan,” terang Sumardi.
(M.H Napitupulu)
