Melonguane – Bara panas di Tanah Porodisa menjelang helatan Pilkada Oktober depan. Pembatalan keikutsertaan calon papan I Partai Demokrat Alex Riung membuat Parpol berlambang bintang mercy ini akan bertindak tegas.
Sekretaris DPC Demokrat Talaud, Lemos Larumpaa, yang dihubungi beritamanado Minggu (15/9) petang menyatakan, partai sudah punya sikap menghadapi pembatalan tersebut.
Kami akan melakukan upaya hukum, kami menilai Pilkada Talaud ini cacat hukum, pertama dilihat dari masa waktu pelaksanaannya yang tak sesuai aturan, kedua kami minta Pilkada ditunda dan KPU Talaud dibubarkan kemudian di-take over KPU Sulut – Lemos Larumpaa
Demokrat juga meminta KPU Talaud melakukan penggantian materil dan imateril terhadap partai, karena merasa KPU telah melakukan pencemaran terhadap Alex Riung yang juga ketua Demokrat Talaud.
Pada pemberitaan sebelumnya, pembatalan partisipasi Alex di Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dilatarbelakangi alasan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Alex berhalangan tetap. Hal itu menurut Lemos disampaikan lewat surat bernomor 324/KPU-TLD/IX/2013 mengenai pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Sempat dikonfirmasi waktu lalu, Ketua KPU Talaud Meki Buatasik menyebut pihaknya siap bila dilakukan tuntutan hukum. “Itu sudah resiko kami sebagai komisioner,” tandas Buatasik. (Ady Putong)
Melonguane – Bara panas di Tanah Porodisa menjelang helatan Pilkada Oktober depan. Pembatalan keikutsertaan calon papan I Partai Demokrat Alex Riung membuat Parpol berlambang bintang mercy ini akan bertindak tegas.
Sekretaris DPC Demokrat Talaud, Lemos Larumpaa, yang dihubungi beritamanado Minggu (15/9) petang menyatakan, partai sudah punya sikap menghadapi pembatalan tersebut.
Kami akan melakukan upaya hukum, kami menilai Pilkada Talaud ini cacat hukum, pertama dilihat dari masa waktu pelaksanaannya yang tak sesuai aturan, kedua kami minta Pilkada ditunda dan KPU Talaud dibubarkan kemudian di-take over KPU Sulut – Lemos Larumpaa
Demokrat juga meminta KPU Talaud melakukan penggantian materil dan imateril terhadap partai, karena merasa KPU telah melakukan pencemaran terhadap Alex Riung yang juga ketua Demokrat Talaud.
Pada pemberitaan sebelumnya, pembatalan partisipasi Alex di Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dilatarbelakangi alasan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Alex berhalangan tetap. Hal itu menurut Lemos disampaikan lewat surat bernomor 324/KPU-TLD/IX/2013 mengenai pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Sempat dikonfirmasi waktu lalu, Ketua KPU Talaud Meki Buatasik menyebut pihaknya siap bila dilakukan tuntutan hukum. “Itu sudah resiko kami sebagai komisioner,” tandas Buatasik. (Ady Putong)