Manado – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2013 ditemukan beberapa pelanggaran yang berakibat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa pelanggaran diantaranya berupa Utang pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Ini data lengkap pelanggaran Utang di Dinas Pendidikan dan Dinas PU berdasarkan LHP BPK yang dibacakan dan diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Syafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho-Lintang pekan lalu:
-Dari saldo Utang Jangka Pendek yang dicantumkan di Neraca per 31 Desember 2013 sebesar Rp58.061.888.509,00 terdapat Utang pada Dinas Pedidikan sebesar Rp2.682.546.600,00 dan Utang pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp4.882.451.161,00 yang tidak didukung bukti-bukti memadai mengenai adanya kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melunasi kewajiban tersebut di kemudian hari baik berupa kontrak, dokumen pembayaran yang sudah dilakukan, dokumen PHO, maupun Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
-Tidak adanya dokumen-dokumen tersebut tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan memadai atas kewajaran Utang Jangka Pendek lainnya sebesar Rp7.564.997.761,00. (jerrypalohoon)