Jakarta, BeritaManado.com – Satu lagi tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, pada Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Achsanul lebih dulu dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Achsanul dilakukan Kejagung usai namanya disebut dalam persidangan.
Dirinya diperiksa berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke BPK dalam korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan…. alat bukti maka tim, kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat.
Adapun Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung sejak pukul 8.00 WIB pagi tadi, terkait kasus korupsi BTS BTS 4G BAKTI Kominfo usai namanya disebut dalam persidangan.
“Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Ketut pun membenarkan bahwa kehadiran Achsanul terkait klarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.
“Aliran dana yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi,” kata ketut.
Nama Achsanul Qosasi memang disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu, Galumbang mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.
(jenlywenur)