
Error saat upload faktur pajak “ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, silakan upload ulang” biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8).
Ini terjadi akibat penggunaan simbol atau hasil copy – paste.
Hal tersebut dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad++ => Menu Encoding => Encode in UTF-8.
Untuk solusinya, maka silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Ekspor CSV FPK yang reject.
- Hapus Faktur yang reject dari daftar Administrasi FPK.
- Install Aplikasi Notepad++
- Buka CSV Faktur dengan Notepad++ (CSV yang telah terbentuk pada Langkah 1).
- Pilih Menu Encoding => Encode In UTF-8.
- Hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?).
- Simpan CSV dan impor kembali ke dalam eFaktur.
- Upload ulang Faktur Pajak tsb.
- Pastikan koneksi internet dan server eFaktur berjalan lancar.
Itulah solusi Error saat upload faktur pajak.
Semoga membantu.
(rds)
