
Jakarta, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Alhasil, melansir Suara.com jaringan beritamanado.com, batas usia Capres cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sementara sekitar empat dari sembilan hakim MK menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Keempat hakim ini pun menjadi sorotan publik hingga tak jarang menerima pujian.
Berikut profil keempat hakim MK tersebut:
Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 atau kini usianya menginjak 55 tahun.
Ia menerima gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas di Padang pada 1995. Lalu, gelar magister ia raih dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001.
Selanjutnya, gelar doktor ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2009.
Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra lebih dulu dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Saldi Isra pada 2017 pun dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Lalu, mulai awal tahun 2023 ini, ia dipercaya mengemban jabatan Wakil Ketua MK sampai 2028 mendatang.
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams lahir di Palembang, pada 17 Januari 1954.
Ia mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah, lalu dilanjut ke IAIN Jakarta untuk program S2 dan S3.
Sementara itu, ia mulai menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2014 lalu.
