
Pineleng, BeritaManado.com — Desa Warembungan menjadi pilot project penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut merupakan salah satu strategi pengendalian COVID-19 secara nasional, dimana di suatu kelompok masyarakat terkecil desa atau kelurahan diterapkan PPKM.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr. Steaven Dandel, MPH, mengatakan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam penerapan PPKM berskala mikro, ada sejumlah petunjuk teknis yang harus diikuti masyarakat.
“Beberapa diantaranya yaitu mendirikan pos komando (posko) di tingkat desa atau kelurahan, menyiapkan media edukasi tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti spanduk, baliho dan seluruh masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Dandel, Senin (22/2/2021) kemarin.
Ditambahkan Dandel, untuk kegiatan sosial di masyarakat ditiadakan selama 14 hari seperti pernikahan, HUT dan syukuran.
Sedangkan untuk acara duka diatur sedemikian rupa oleh Satgas COVID-19 di desa atau kelurahan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai biaya yang dibutuhkan dalam penerapan PPKM berskala mikro ini dibebankan pada APBDes, APBD kabupaten atau kota, Anggoaran TNI/Polri, BPBD, APBD Provinsi, Anggaran BULOG/BUMD, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Petunjuk teknis penerapan PPKM berskala mikro ini diadakan sebagai acuan bagi wilayah yang berstatus zona risiko tinggi dan sedang,” kata Dandel.
Petunjuk Teknis Penerapan PPKM Berskala Mikro


(***/Frangki Wullur)
