Manado — Pada bulan September 2020 nanti akan dilangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai UU No 10/2016.
(Pasal 201 ayat 6: Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020 -red).
Di Provinsi Sulawesi Utara juga akan digelar Pilkada di beberapa daerah, baik tingkat provinsi (pemilihan gubernur) maupun tingkat kabupaten/kota.
“Di Sulut, daerah yang akan melakukan Pilkada serentak yakni tingkat Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota yaitu Bitung, Minut, Minsel, Tomohon, Boltim, Bolsel dan Manado,” kata Dr Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (7/6/2019).
Meskipun tahapan Pilkada serentak pada bulan September 2020 nanti masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) namun diperkirakan tahapan sudah akan dimulai bulan September 2019.
“Tahapan memang masih menunggu PKPU, namun biasanya 12 bulan sebelum hari H dan dimulai dari tahapan persiapan,” ungkap Dr Ardiles Mewoh.
Sejumlah kandidat pun mulai dimunculkan untuk diusung sebagai calon kepala daerah.
Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung
Akademisi Unsrat, Toar Palilingan SH MH menyebut terdapat sejumlah syarat bagi parpol yang dapat mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengikuti Pilkada.
Menurutnya, Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
“Ini sesuai Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tepatnya UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Toar Palilingan.
(Pasal 40 ayat 1: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan -red).
Pencalonan dari Perseorangan
Sementara bagi perseorangan juga dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan.
“Calon perseorangan atau jalur independen juga dapat mendaftarkan diri baik itu sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Toar Palilingan.
Toar Palilingan menambahkan bahwa sesuai UU Pilkada, minimal dukungan jiwa bagi perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Gubernur berkisar antara 6,5% hingga 10% pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Minimal dukungan 10% untuk provinsi dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta jiwa; 8,5% untuk DPT 2 hingga 6 juta; 7,5% untuk DPT 6 hingga 12 juta dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta,” katanya merinci.
Sementara minimal dukungan jiwa bagi perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Bupati/Wali Kota, yaitu 10% jumlah DPT sampai dengan 250 ribu; 8,5% untuk DPT antara 250 hingga 500 ribu; 7,5% untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta dan 6,5% untuk DPT diatas 1 juta.
“UU juga menyebutkan bahwa persyaratan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota untuk Pilgub dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud,” tutup Toar Palilingan.
(rds)
Baca juga:
- Soal Calon di Pilkada Manado, Olly Dondokambey Bilang ‘Jangang Ba Paksa’
- PILKADA MANADO: Antara Andrei Angouw, James Sumendap dan Roy Roring
- Pilkada 2020, Ini Visi Luar Biasa Sonya Kembuan Membangun Manado
- Profil Harley Mangindaan, Sosok yang Sederhana dan Merakyat
- PILKADA MANADO: Imba di mana-mana, di mana-mana Imba…
- Ini yang Dilakukan Marthin Tumbelaka Maju Pilkada Manado
- Rio Permana Mandagi Siap Adu Gagasan Bangun Kota Manado
- Profil Dr Taufiq Pasiak Yang Siap Maju Melalui Jalur Perseorangan