Ratahan, BeritaManado.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boyke Akay mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait money politik selama tahapan Pilhut dari panitia pengawas di desa.
“Belum ada laporan apapun dari panwas Pilhut terkait adanya pelanggaran, apalagi money politik,” tukas Akay.
Lanjut dijelaskannya, sesuai mekanismenya maka Panwas Desa ini bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilhut, salah satunya praktek money politik.
Selanjutnya jika ada pelanggaran maka panwas akan melaporkannya ke Badan Permusyawaratan Desa BPD.
“Jadi sesuai aturan maka paling lambat tujuh hari sejak pelaksanaan Pilhut serentak pelanggaran dilaporkan Panwas ke BPD. Kemudian dengan selang waktu yang sama tujuh hari maka BPD melalui kecamatan akan melaporkan hal tersebut ke Bupati,” ungkapnya.
Adapun diketahui tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak 97 Desa di Minahasa Tenggara (Mitra), ternyata masih menyisakan polemik di masyarakat.
Pasalnya informasi yang didapat, sekelompok masyarakat dari pihak calon Hukum Tua (Kumtua) yang kalah dalam Pilhut diduga bakal menggelar demo.
Aksi ini buntut dari Pilhut Mitra yang dalam pandangan mereka tak lagi berintegritas dan telah dicederai dengan aksi money politik di beberapa desa.
Hal inilah yang kemudian memicu kekecewaan, mengingat pada awal tahapan seruan tolak money politik terus digaungkan, bahkan telah diantisipasi dengan membentuk panitia pengawas Pilhut.
Sementara keberadaan panwas Pilhut dinilai tidak cukup membantu, bahkan diduga tidak lagi netral karena mendukung calon tertentu.
“Ada beberapa calon hukum tua yang menolak menandatangani hasil perolehan suara di Pilhut serentak lalu. Ini akibat kekecewaan mereka yang kalah karena diduga ada kecurangan, yakni money politik. Bahkan mereka menduga ada proses pembiaran dari panwas yang tidak netral lagi,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.
(jenly wenur)