Manado, BeritaManado.com – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda tentang Pertambangan Mineral dipimpin Wakil Ketua Pansus, Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, Selasa (20/3/2018) sore.
Di awal pembahasan seluruh anggota pansus diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum pembahasan pasal per pasal.
Anggota Pansus Boy Tumiwa mengatakan Ranperda Pertambangan Mineral merupakan turunan Undang-Undang 23 yang mengatur kewenangan sebelumnya pemerintah kabupaten dan kota beralih kepada pemerintah provinsi.
“Ranperda ini nantinya mengatur pra dan pasca pertambangan, ekosistem dan lainnya, ujung-ujungnya juga pemerintah daerah mendapatkan PAD,” ujar Boy Tumiwa.
Lanjut Boy Tumiwa, selain pemerintah, masyarakat juga harus mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan. Potensi pertambangan yang besar akan berdampak buruk pada lingkungan jika tanpa pengaturan.
“Tim pakar sudah menyampaikan potensi pertambangan mineral di Sulawesi Utara, seperti pasir dan biji besi, emas dan lainnya. Semua potensi itu harus dikelola baik dan maksimal mendatangkan keuntungan ekonomi namun disisi lain kelestarian alam terjaga,” jelas Boy Tumiwa.
Rapat dihadiri anggota Pansus, Ferdinand Mewengkang, Billy Lombok, Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddy Moniaga. Pihak eksekutif hadir, Kadis ESDM B.A Tinungki, Karo Hukum Grubert Ughude, serta sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 lannya.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda tentang Pertambangan Mineral dipimpin Wakil Ketua Pansus, Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, Selasa (20/3/2018) sore.
Di awal pembahasan seluruh anggota pansus diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum pembahasan pasal per pasal.
Anggota Pansus Boy Tumiwa mengatakan Ranperda Pertambangan Mineral merupakan turunan Undang-Undang 23 yang mengatur kewenangan sebelumnya pemerintah kabupaten dan kota beralih kepada pemerintah provinsi.
“Ranperda ini nantinya mengatur pra dan pasca pertambangan, ekosistem dan lainnya, ujung-ujungnya juga pemerintah daerah mendapatkan PAD,” ujar Boy Tumiwa.
Lanjut Boy Tumiwa, selain pemerintah, masyarakat juga harus mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan. Potensi pertambangan yang besar akan berdampak buruk pada lingkungan jika tanpa pengaturan.
“Tim pakar sudah menyampaikan potensi pertambangan mineral di Sulawesi Utara, seperti pasir dan biji besi, emas dan lainnya. Semua potensi itu harus dikelola baik dan maksimal mendatangkan keuntungan ekonomi namun disisi lain kelestarian alam terjaga,” jelas Boy Tumiwa.
Rapat dihadiri anggota Pansus, Ferdinand Mewengkang, Billy Lombok, Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddy Moniaga. Pihak eksekutif hadir, Kadis ESDM B.A Tinungki, Karo Hukum Grubert Ughude, serta sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 lannya.
(JerryPalohoon)