Berita Utama

Ini Kronologi DPO Kejari Airmadidi Ditangkap

Ir Nanang Sugianto, DPO Kejari Airmadidi, tiba di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (31/1/2014) tengah malam.
Ir Nanang Sugianto (tengah) DPO Kejari Airmadidi, tiba di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (31/1/2014) tengah malam.

Airmadidi – Kamis (30/1/2014) pukul 23. 30 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Irvan Samosir SH MH memberikan surat perintah penangkapan Nomor : Print – 54 /Fd. 1 / R.1.16 / 01 / 2014, memerintahkan Jaksa Penyidik, Sukma Frando SH untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan ditujukan bagi daftar pencarian orang (DPO) terhadap Fasilitator Teknik Kecamatan, Ir Nanang Sugianto yang keberadaannya diketahui berdasarkan informasi di Surabaya yang sejak tanggal 26 Sgustus 2013 telah ditetapkan DPO oleh Kejari Airmadidi.

Selanjutnya Jumat (31/1/2014) pukul 06. 00 Wita, Jaksa Penyidik, Sukma Frando bersama Fritz Sumampouw selaku Keamanan Dalam pada Kejari Airmadidi pergi menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pukul 08. 30 Wib.

Kemudian bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intel Kejaksaan Agung RI berkoordinasi, selanjutnya menuju rumah yang di yakini sebagai tempat tinggal DPO yang beralamat di Blok H II Perumahan Lotus, Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya melakukan pemantauan, sekira pukul 11.00 Wib mendatangi rumah DPO dan bertemu dengan istri ke dua dari DPO, dan istrinya mengatakan bahwa DPO sedang melaksanakan Sholat Jumat.

Selanjutnya setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat dan DPO kembali ke rumahnya, lalu dilakukan penangkapan sekira pukul 12. 30 Wib, dan tanpa perlawanan DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekira pukul 13. 00 Wib. (robintanauma)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara