Manado – Kepemimpinan Gubernur Sarundajang segera berakhir di akhir tahun 2015 ini, secara aturan, pejabat gubernur atau kepala daerah yang sudah dua periode tak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya.
Ketika dimintakan tanggapan akan kriteria atau figur yang tepat untuk menggantikannya, Sarundajang mengakui hal itu masih terlalu dini
“Begini saudara-saudara, ini sebenarnya masih terlalu pagi,” kata Gubernur Sarundajang sesaat tibanya di VIP Bandara Samratulangi setelah dari Tiongkok, Kamis (29/1/2015) tadi siang.
Diakuinya, suksesi gubernur itu pasti, tak ada perpajangan jabatan gubernur, kalau pun ada perpanjangan itu berarti penjabat sementara atau disebut juga pelaksana tugas.
“Plt ‘Pelaksana tugas’ tak bisa jadi gubernur, Plt tak bisa dari dalam sendiri. Bisa saja dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Sarundajang.
Menurutnya juga, kalo Plt Gubernur itu semuanya dari pemerintah pusat, hanya ada 12 Dirjen, sementara Indonesia butuh 30.
“Gubernur milik pusat, gubernur jadi pemerintah pusat sekaligus pemerintah daerah. Ini masih panjang, kriteria apa? Ini sulit bagi saya sampaikan seperti apa?,” kata Gubernur Sarundajang. (robintanauma)
Manado – Kepemimpinan Gubernur Sarundajang segera berakhir di akhir tahun 2015 ini, secara aturan, pejabat gubernur atau kepala daerah yang sudah dua periode tak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya.
Ketika dimintakan tanggapan akan kriteria atau figur yang tepat untuk menggantikannya, Sarundajang mengakui hal itu masih terlalu dini
“Begini saudara-saudara, ini sebenarnya masih terlalu pagi,” kata Gubernur Sarundajang sesaat tibanya di VIP Bandara Samratulangi setelah dari Tiongkok, Kamis (29/1/2015) tadi siang.
Diakuinya, suksesi gubernur itu pasti, tak ada perpajangan jabatan gubernur, kalau pun ada perpanjangan itu berarti penjabat sementara atau disebut juga pelaksana tugas.
“Plt ‘Pelaksana tugas’ tak bisa jadi gubernur, Plt tak bisa dari dalam sendiri. Bisa saja dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Sarundajang.
Menurutnya juga, kalo Plt Gubernur itu semuanya dari pemerintah pusat, hanya ada 12 Dirjen, sementara Indonesia butuh 30.
“Gubernur milik pusat, gubernur jadi pemerintah pusat sekaligus pemerintah daerah. Ini masih panjang, kriteria apa? Ini sulit bagi saya sampaikan seperti apa?,” kata Gubernur Sarundajang. (robintanauma)