Berita Utama

Indonesia Menanam, Minahasa Menebang?

Penebangan Pohon di Kota Tondano. Tampak phon yang telah ditebang di dekat Gereja Sentrum Tondano
Penebangan Pohon di Kota Tondano. Tampak phon yang telah ditebang di dekat Gereja Sentrum Tondano. Penebangan Pohon Peneduh sekaligus sebagai pohon pelindung yang
berfungsi sebagai paru-paru kota dikeluhkan beberapa warga Tondano.

Tondano – Indonesia menanam Minahasa menebang. Itulah situasi yang menggambarkan nasib pepohonan yang ada dibeberapa wilayah Kabupaten Minahasa.

Sebut saja di wilayah seputaran pusat Kota Tondano dan Kawangkoan. Pohon yang ada di situ bukan dipelihara malah justru sengaja ditebang tanpa alasan yang jelas. Tentu itu bukan langkah bijaksana.

Pohon Palem yang cantik ini ikut ditebang
Pohon Palem yang cantik ini ikut ditebang

Informasi yang dirangkum BeritaManado.com memang demikian kenyataannya. Pohon yang tumbuh rindang selama bertahun–tahun hilang dalam sekejap mata. Mengenai hal ini memang pernah terdengar kabar bahwa pemerintah akan melakukan penataan pohon–pohon yang ada di pinggir jalan.

Keprihatinan pun datang dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa. Ivonne Andries, anggota Fraksi Partai Golkar beranggapan bahwa apa yang terjadi merupakan tindakan yang sangat tidak bersahabat dengan alam.

Penebangan Pohon
Penebangan Pohon Peneduh sekaligus Pohon Pelindung di kiri dan kanan jalan.

Hal yang lebih disayangkan juga instansi terkait nampaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Jika memang ada kebijakan seperti itu, ada baiknya dilakukan dulu penanaman pohon pengganti. Baru setelah itu bisa dilakukan penebangan. Dengan demikian, wilayah pusat kota ataupun tempat lain tidak akan kelihatan gersang. Apapun alasannya ini tidak bisa dibenarkan, karena sudah melangkahi kebijakan pemerintah pusat,” katanya.(ang)

9 tanggapan untuk “Indonesia Menanam, Minahasa Menebang?”

  1. Penataan kembali Penanaman Pohon pada RUMIJA (Ruang Milik Jalan) di Poros
    Jalan Kasuang, Tataaran I & II, Koya dan di Pusat Kota Tondano

    DASAR : 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 32 Tahun 2011
    Tgl. 21 Juni 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa,
    Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
    2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2012
    Tgl. 23 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Penanaman Pohon pada
    Sistem Jaringan Jalan.

    MASALAH : Bahwa Tanaman Trembesi telah mengganggu dan mulai
    memberikan reziko pada fasilitas umum yang mengakibatkan :
    – Jalan menjadi rusak.
    – Totoar menjadi rusak.
    – Pagar halaman depan pemukiman penduduk rusak tertembus akar
    dan Saluran air menjadi tersumbat.
    – Gangguan jalur kabel aliran lisrik tegangan tinggi yang
    sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

    FAKTA DILAPANGAN :
    – Manghalangi Jarak pandang pengemudi kendaraan yang melintas.
    – Menghalangi penerangan jalan di malam hari sehingga rawan
    kecelakaan.
    – Mengganggu fungsi jalan.
    Berdasarkan fakta-kata tersebut sangat bertentangan dengan :
    PP. Nomor 32 Tahun 2011 pasal 60 ayat 1 a & b.
    Permen PU No. 05/PRT/M/2012 Bab I Pasal 2.

    SOLUSI PENANGANAN : – Bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menata/ menanam kembali jenis tanaman yang memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat seperti : Jambu tanpa biji Lengkeng, Durian dll yang akan di tanam pada Halaman rumah dan fasilitas umum lainnya.
    -Pemerintah akan membangun ruang terbuka hijau seperti Pembuatan/ Pembangunan Hutan Kota.
    Realitas di lapangan : beberapa waktu lalu di minahasa dsk pernah diterjang cuaca ekstrim hujan dan angin deras sehingga pohon trembesi banyak yang patah. pada waktu itu saya mau pulang kemanado sore hari tiba-2 dlm perjalanan disekitar Koya-Tataaran 1 kendaraan yang saya bawa kena patahan pohon trembesi……..untung saja jantung saya hanya berdebar dan tidak berhenti……coba anda bayangkan….. ternyata pohon trembesi cabangnya kalau sudah kena hujan daunnya sudah tidak mampu menahan air dan akan patah……mari bangunlah Minahasaku.

  2. agar di ketahui saja bahwa pohon trembesi yang ditanam saat ini berumur 4 tahun diameter batang 30-40 cm saat ini sudah merusak infrastruktur jalan seperti trotoar, saluran tersumbat oleh akar pohon trembesi, permukaan jalan menjadi naik dan apabila akarnya busuk permukaan jalan akan turun dan menjadi lobang. pengguna jalan terbatas penglihatannya di malam hari karena terhalang dengan batang pohon yang ditanam di badan jalan. coba kita pikir bersama kalau pohon itu telah berumur 10 tahun maka diameter pohon akan menjadi 80 cm. pasti akan terjadi kerusakan lebih parah

  3. berpikirlah dengan akal sehat,,, memang ada penyebabnya penebangan yang pohon” jalan yang terjadi di Minahasa Induk ini, Pohon yang kurang lebih 5 tahun penanamannya, bukan berarti itu berfungsi dengan baik karena jikalau cuaca angin terjadi patah disana sini,,,kenapa kita kritik juga kepada Pihak PLN yang sering menebang Pohon tersebut karena Pohon tersebut sudah menggangu penerangan dan juga sering mengakibatkan gangguan, dan juga penerangan jalan kalau di malam hari tertutup….. kasih kesempatan bagi pemimpin baru kita untuk bekerja,,, karena pasti ada sebab musabab di balik itu…

  4. menurut yg qta dengar, dorang mo potong samua tu pohon kong mo ganti deng jenis pohon yg laeng yang dia pe akar nda ja banyak menjalar. soalnya itu pohon yg ada skrg cuman ja beking rusak jalan, trotoar deng got. coba ngoni lia samua tu jalan, trotoar deng got yg ada di sekitar pohon, samua so ta bongkar/rusak padahal baru nda lama ada beking. itu doi so bole ada mo pake di pembangunan laeng, cuman abis di renovasi2 trotoar/got :(

  5. Saya setuju dgn pendapat bian tjia. Makanya kita bilang ini kebijakan tanpa kajian matang. Tiba saat tiba akal. So talalu banya tu sarjana dengan master di belakang JWS IVANSA, Harusnya, di awal pemerintahan baru ini yg dibabat adalah pejabat yg tdk loyal, bukannya membabat pohon tanpa kajian. Masyarakat Minahasa mengecam kebijakan ini!!!

  6. Haaaaa???? Sebenarnya kwa kang tanam dulu bibit pohon disamping baru kalau sudah agak tinggi ditebang, yah sayang

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara