Agama dan Pendidikan

Implementasi Pasal 29 UUD’45 Mulai Terlupakan

MANADO—Bom bunuh diri yang terjadi sekitaran pukul 10.57 WIB pagi tadi di Gereja Bethel Injil Sepuluh (GBIS) Kepunten Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9), menuai kecaman dari berbagai pihak. Kejadian ini sontak membuat semua kalangan bereaksi dan sekaligus mengecam aksi bejat tersebut.

Namun ada hal yang menarik dari setiap argumentasi tentang bom bunuh diri tersebut, adalah pernyataan Wakil Ketua DPD GAMKI Manado, Annes Supit. Dia kemudian tidak mengecam namun kembali mempertanyakan eksistensi dari UUD’45 pasal 29.

“Saat ini tindakan kecaman yang dikeluarkan publik sudah pasti tidak akan direspon oleh pemerintah. Yang harus dilakukan publik adalah mempertanyakan eksistensi dari UUD1945 pasal 29,” katanya seraya berharap agar securitas dari negara harus benar-benar berperan untuk menjadikan negara ini aman dan damai. (gn)

2 tanggapan untuk “Implementasi Pasal 29 UUD’45 Mulai Terlupakan”

  1. Memprtanyakan psl 29 UUD45 saja tidak cukup;Densus 88 dan BNPT up Bpk Ansyad Mbai harus memeriksa sumber penyakitnya, bukan hanya kasi obat demamnya.Dari media TV-One dll media jelas bhw ada aliran2 yang tidak menghormati Pancasila dan UUD di Indonesia yg kita cintai ini;Nggak perlu nyadap telpun, dari netting saja sudah ada yg ngaku sendiri yaitu aliran BUSYRO yg sy percaya di backup oleh WAHABI yang data2nya di http://.. trsedia lengkap.Kapan lagi bertindak Yth Bpk Ansyad ?, kami menunggu dan trims.Was. Sy. Antono.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara