
Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji untuk meloloskan calon siswa (casis) sebagai anggota Polri asalkan membayar sejumlah uang, kembali terjadi. Kali ini, diduga pelaku penipuan bahkan mencatut nama Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, Jumat (13/6/2025)
Teranyar, Deni Batas (46) seorang petani asal Kecamatan Mondoinding, Kabupaten Minahasa Selatan melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum FM alias Fre asal Minsel pengelola jasa bimbingan belajar (bimbel) casis Polri di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Pengakuan pelapor, oknum berinisial FM tersebut pada bulan Februari 2024 menelepon anaknya Yunike Batas untuk bertemu di rumahnya di Desa Tompaso, Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka membicarakan terkait adiknya GB untuk mengikuti tes bintara Polri.
“Awalnya FM ini meminta bertemu di Tompaso untuk membicarakan terkait adiknya GB namum karena dia (GB) masih bersekolah jadi masuk bimbel dulu”, ungkap Yunike Batas usai melapor di SPKT Polda Sulut, Jumat (13/6) siang.
Alhasil dari pertemuan tersebut, pun akhirnya GB masuk ke bimbel milik FM yang berlokasi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pengakuan pelapor, terlapor FM pada tahun 2024 meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai awal mengikuti tes Polisi dan bimbel selama 3 bulan.
“Pada saat tes masuk Polisi, dia (terlapor) juga menyuruh mentransfer sejumlah uang”, ujarnya.
Menurut pelapor, total uang yang sudah dikeluarkan dan diduga diterima oleh FM sebesar Rp405 juta.
Harapan keluarga GB bakal selangkah lagi menjadi anggota Polisi akhirnya buyar, pada fase rikes GB gagal dalam tes bintara Polri, sementara uang hasil tabungan keluarga pun sudah berpindah tangan.
Pihak keluarga pun meminta pertanggungjawaban dari FM, namun FM meminta agar GB untuk kembali mengikuti tes ditahun depan dengan alasan bakal diluluskan kerena FM mengaku dekat dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie.
“Kami dari keluarga percaya, karena dia (FM) mengatakan sudah bertemu dengan Kapolda”, ungkap Yunike.
Lanjut cerita, FM via telepon kemudian meminta uang kepada pelapor sejumlah Rp85 juta dengan alasan untuk diberikan ke Kapolda yang pada saat itu akan berangkat ke Jakarta.
“Karena kami sudah tidak percaya, maka kami tidak mengindahkan permintaan FM, dan meminta pengembalian uang yang sudah kami setor sebelumnya” beber Yurike.
Terpisah, terlapor FM saat dihubungi singkat membantah dirinya melakukan penipuan dan mengancam akan melapor balik terkait tudingan terhadapnya.
“Itu tidak betul, tidak ada perjanjian sebesar 400 juta”, singkat FM.
Deidy
