Manado – Dampak pemberitaan media online sangat luas sehingga diperlukan pengawasan dari lembaga terkait.
Menurut Anita Tambajong, reporter NET TV, Dewan Pers sebagai ujung tombak harus mampu melaksanakan fungsi pengawasan tersebut.
“Misalnya untuk judul maupun konten berita yang provokatif, bisakah Dewan Pers menjadi semacam provost atau POM media terutama media online?” jelas Anita Tambajong pada sesi tanya jawab di Sarasehan Pers Daerah “Tantangan Pers Daerah di Era Digitalisasi” di Grand Kawanua Convention Center, Kamis (3/11/2016).
Dewan Pers melalui Imam Wahyudi mengatakan, terkait media online yang tidak memenuhi syarat, Dewan Pers akan melihat konten berita untuk setiap aduan yang masuk.
“Jika konten 90 persen fitnah maka bisa disimpulkan abal-abal. Kemudian persyaratan administratifnya. Kita tindaklanjuti jika media tersebut terdaftar di dewan pers, kalau tidak terdaftar silahkan laporkan ke polisi,” terang Imam Wahyudi pada sarasehan yang dihadiri beberapa anggota Dewan Pers diantaranya Sinyo Harry Sarundajang. (jerrypalohoon)
Berita terkait Sarasehan Pers Daerah yang diselenggarakan oleh Dewan Pers
- OLLY DONDOKAMBEY: Era Digitalisasi Miliki Peran Penting Bagi Pemberitaan
- Dewan Pers Ajak Pekerja Media Membasmi Wartawan Abal-abal
- Walikota Bitung Sebut Banyak Anggaran Mengalir ke Media dan Wartawan Tak Jelas